Untuk pengajuan visa Qatar, Warga Negara Indonesia tidak memerlukan visa untuk kunjungan dengan masa tinggal terbatas. Jika Anda bukan warga negara Indonesia, Anda memerlukan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, tiket pulang-pergi, bukti akomodasi di Qatar, dan mungkin asuransi perjalanan dan bukti keuangan, tergantung pada jenis visa dan kebijakan negara Anda.
Penting:
- Warga Negara Indonesia:Anda tidak perlu visa untuk masuk ke Qatar untuk kunjungan singkat, tetapi pastikan Anda memenuhi persyaratan masuk lainnya dan mematuhi batas waktu tinggal yang diizinkan.
- Jenis Visa dan Tujuan Kunjungan:Persyaratan dapat bervariasi tergantung pada tujuan kunjungan Anda, seperti turis, bisnis, atau bekerja.
- Pengajuan Online:Anda dapat mengajukan permohonan e-Visa melalui portal Hayya.qa, dengan mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan membayar biaya visa.
Dokumen Umum yang Mungkin Diperlukan:
- Paspor:Harus berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Foto Paspor:Foto terbaru dengan latar belakang putih dan ukuran paspor.
- Tiket Pesawat:Bukti tiket pulang atau tiket keberangkatan ke negara lain.
- Bukti Akomodasi:Konfirmasi pemesanan hotel atau voucher menginap.
- Bukti Keuangan:Salinan rekening bank atau kartu kredit untuk membuktikan kemampuan finansial.
- Asuransi Perjalanan:Untuk mencakup biaya medis dan evakuasi, terutama untuk masa tinggal yang lebih lama.
- Formulir Aplikasi:Formulir permohonan visa yang diisi lengkap.